JAKARTA, Jaringnews.com – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi mempunyai peraturan yang mengatur soal bahaya rayap yang merusak aset daerah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.35 tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Milik Pemprov DKI.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) DKI Jakarta, Wiriyatmoko, mengatakan bahwa dengan adanya pergub itu, aset DKI akan dilindungi. Pergub Anti Rayap itu berisi soal pedoman membangun dan pemeliharaan gedung di DKI agar tidak digetogoti rayap.
“Rayap itu sangat berguna untuk proses komposting. Tetapi, karena kita membangun di habitat alami rayap, sehingga ekosistem mereka terganggu. Untuk itu, kita harus melindungi bangunan,” kata Wiriyatmoko di Jakarta, Selasa (17/9).
Balaikota mencatat ada sekitar 7.000 gedung milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov) DKI Jakarta yang digerogoti rayap. Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur perlindungan gedung dari rayap.
Sebut saja Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Adalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2005 tentang Penanggulangan Kerusakan Bangunan Gedung Akibat Serangga Perusak dan Jamur.
Wiriyatmoko mengatakan Pergub Anti Rayap itu nantinya akan mengawasi penggunaan bahan anti rayap. Penggunaan bahan anti rayap, semisal termitsida harus mendapatkan izin dari Komisi Pestisida RI.
“Melihat pentingnya penerapan Pergub ini, maka peraturan ini akan menjadi pembuka pelaksanaan pengamanan gedung di Jakarta,” jelas dia.
Sumber : http://www.jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/48727/dki-jakarta-resmi-punya-pergub-anti-rayap , http://www.sahabatsinergi.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar