Tujuan kebijakan ini adalah terwujudnya keadaan
lingkungan yang terkendali, seimbang dengan dinamika pertumbuhan hidup manusia
dalam menunjang terwujudnya derajat kesehatan individu dan masyarakat.
Adapun tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat di dalam pengelolaan makanan dan minuman yang memenuhi
standar sanitasi makanan dan dalam pengelolaan lingkungan yang terkendali.
Regulasi Hukumnya adalah
1.
Undang-undang No 7/2004 tentang sumber daya air,
memuat konservasi sumber daya air.
2.
Undang-undang No 32/2004 tentang pemerintahan
daerah, mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola air minum dan
sanitasi.
3.
Undang-undang No 18/2008 tentang pengelolaan
sampah
4.
UU No 36/2009 tentang kesehatan
5.
UU No 32/2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
6.
UU No 44/2009 tentang rumah sakit.
Derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh 4 faktor,
yaitu
1.
Faktor lingkungan
2.
Faktor perilaku
3.
Faktor pelayanan kesehatan
4.
Faktor bawaan atau genetic
Misi Penyehatan Lingkungan
1.
Meningkatkan kemampuan manusia untuk hidup
serasi dengan lingkungannya agar tercapai kualitas hidup yang optimal
2.
Mempengaruhi cara interaksi manusia dengan
lingkungan sehingga dapat melindungi dan meningkatkan kesehatan
3.
Mengawasi dan mengubah unsure-unsur lingkungan,
sehingga baik utuk perlindungan dan peningkatan kesehatan
4.
Menyempurnakan dan melengkapi peraturan perundang-undangan
yang di perlukan serta meningkatkan pelaksanaannya
5.
Mengembangkan standar desain sarana penyehatan
lingkungan
6.
Mengembangkan panduan tentang pengawasan
kualitas lingkungan dan analisis dampak lingkungan
7.
Mengembangkan dan mengelola tenaga sesuai
kebutuhan baik kualitas dan kuantitasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar