Rabu, 27 April 2016

Kebijakan Program Penyehatan Lingkungan


Tujuan kebijakan ini adalah terwujudnya keadaan lingkungan yang terkendali, seimbang dengan dinamika pertumbuhan hidup manusia dalam menunjang terwujudnya derajat kesehatan individu dan masyarakat.

Adapun tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di dalam pengelolaan makanan dan minuman yang memenuhi standar sanitasi makanan dan dalam pengelolaan lingkungan yang terkendali.

Regulasi Hukumnya adalah
1.       Undang-undang No 7/2004 tentang sumber daya air, memuat konservasi sumber daya air.
2.       Undang-undang No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola air minum dan sanitasi.
3.       Undang-undang No 18/2008 tentang pengelolaan sampah
4.       UU No 36/2009 tentang kesehatan
5.       UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
6.       UU No 44/2009 tentang rumah sakit.

Derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu
1.       Faktor lingkungan
2.       Faktor perilaku
3.       Faktor pelayanan kesehatan
4.       Faktor bawaan atau genetic

Misi Penyehatan Lingkungan
1.       Meningkatkan kemampuan manusia untuk hidup serasi dengan lingkungannya agar tercapai kualitas hidup yang optimal
2.       Mempengaruhi cara interaksi manusia dengan lingkungan sehingga dapat melindungi dan meningkatkan kesehatan
3.       Mengawasi dan mengubah unsure-unsur lingkungan, sehingga baik utuk perlindungan dan peningkatan kesehatan
4.       Menyempurnakan dan melengkapi peraturan perundang-undangan yang di perlukan serta meningkatkan pelaksanaannya
5.       Mengembangkan standar desain sarana penyehatan lingkungan
6.       Mengembangkan panduan tentang pengawasan kualitas lingkungan dan analisis dampak lingkungan
7.       Mengembangkan dan mengelola tenaga sesuai kebutuhan baik kualitas dan kuantitasnya. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar