Jumat, 29 April 2016

Bioekologi Nyamuk

Nyamuk merupakan salah satu serangga yang banyak menimbulkan gangguan terhadap manusia. Beberapa jenis nyamuk bahkan dilaporkan telah banyak merenggut nyawa manusia.Bentuk-bentuk gangguan/kerugian:
·         Secara langsung dapat menimbulkan rasa gatal
·         Secara tidak langsung berpotensi sebagai vektor terhadap beberapa bibit penyakit diantaranya DBD oleh Aedes, Malaria oleh Anopheles serta Enchepahalitis oleh Culex

DESKRIPSI NYAMUK
Kelas : Insekta
Ordo : Diptera
Famili : Culicidae
Genus :
1.    Anopheles
2.    Culex
3.    Aedes

SIKLUS HIDUP
Nyamuk Anopheles
Kerakteristik
1.    Telur
·         Terapung & menyebar dipermukaan air
·         Bentuk seperti perahu, kedua ujung mengembang
·         Tidak tahan pada kekeringan (harus kontak dengan air)
·         Menetas setelah 2-6 hari setelah diletakkan
2.    Larva
·         Posis paralel dipermukan air
·         Warna kuning/hijau atau abu abu
·         Tidak memiliki siphon (selang pernapasan)
·         Rata-rata memiliki 4 stadium instar
·         Fase larva 4- 10 hari
3.    Pupa
·         Berbentuk seperti tanda ‘koma ‘ dengan sepasang tabung seperti terompet untuk bernapas. Fase pupa berlangsung selama 5-10 hari.
4.    Dewasa
·         Posisi badan saat hinggap paralel dengan permukaan
·         Ukuran badan 0,5 cm
·         Warna abu-abu.
·         Inang Utama adalah manusia dan lainnya adalah ternak
·         Makanan jantan adalah berupa nektar sedangkan betina adalah Haematophagus.
·         Aktif menggigit pada malam hari pukul 19.00-24.00
·         Jarak Terbang 1 – 3 km.
·         Umur 10 -60 hari




Nyamuk Culex
Kerakteristik
1.    Telur
·         Saling berlekatan antara 100 -250 butir
·         Membentuk seperti rakit
·         Tidak mengapung
·         Menetas setelah 2-6 hari setelah diletakkan
2.    Larva
·         Posisi vertical dipermukaan air
·         Memiliki siphon yang panjang (selang pernapasan)
·         Habitat saluran air kotor, kolam air
·         Rata-rata memiliki 4 stadium instar
·         Fase larva 4- 10 hari
3.    Pupa
·         Bentuknya tidak jauh berbeda dengan species lainnya.
·         Fase pupa berlangsung selama 5-10 hari.
4.    Dewasa
·         Posisi badan dan probosis saat hinggap tidak sejajar.
·         Ukuran badan 0,5 – 0,9 cm
·         Warna abu-abu gelap.
·         Inang Utama adalah manusia dan lainnya adalah hewan seperti burung, unggas, baba dan sapi.
·         Makanan jantan adalah berupa nektar sedangkan betina adalah Haematophagus.
·         Aktif menggigit pada saat subuh sampai senja
·         Jarak Terbang 1 – 2 km.


Nyamuk Aedes
Kerakteristik
1.    Pupa
·         Bentuknya tidak jauh berbeda dengan species lainnya.
·         Fase pupa berlangsung selama 5-10 hari.
2.    Dewasa
·         Posisi badan dan probosis saat hinggap tidak sejajar.
·         Ukuran badan 0,4 – 0,5 cm
·         Warna hitam dengan bercak putih di kaki.
·         Inang Utama adalah manusia.
·         Makanan jantan adalah berupa nektar sedangkan betina adalah Haematophagus.
·         Aktif menggigit pada saat siang hari. Puncaknya pada saat matahari terbit dan menjelang terbenam.
·         Terbang 50 – 200 m.


PENGENDALIAN

Harborage Removel
·         Membebaskan lingkungan dari genangan air yang berpotensi sebagai tempat berkembangnya nyamuk.
·         Menutup tempat-tempat penampungan air bersih
·         Mengubur kaleng-kaleng, ban-ban bekas dll yang dapat dijadikan nyamuk sebagai tempat bersarang

Eksklusi atau insect proofing
·         Penggunaan kasa nyamuk pada ventilasi udara
·         Penggunaan air curtain
·         Tidak membiarkan jendela atau pintu selalu dalam keadaan terbuka.


PENGENDALIAN DENGAN CARA KIMIA
1.    Dewasa
a)    In door
Ø  Space treatment dengan Cold Fogger
Ø  Residual treatment dengan Hand Sprayer
Ø  Spot treatment Hand Sprayer
b)    Out Door
Ø  Space treatment dengan Hot Fogger
Ø  General treatment dengan Mist Blower

2.    Larva
·         Penggunaan larvasida
Sasaran :
Ø  Penampungan air bersih
Ø  Saluran – saluran air yang susah dikeringkan
Ø  Genangan – genangan air lainnya.

PENGENDALIAN DENGAN CARA BIOLOGI
1.    Penggunaan Predator
§  Ikan pemakan larva : cupang,mujair & kepala timah
§  Serangga pemakan nyamuk dewasa : Capung dll
2.    Pathogen
§  Bacillius thuringiensis untuk Larva Aedes
§  Bacillius sphaericus untuk larva Culex

PENGENDALIAN LAINNYA
1.    Penggunaan bahan penolak /Repellent. Mis: Diethyl toluamide
2.    Penggunaan Traps (Insect fly killer)


Kamis, 28 April 2016

3 alasan memilih SAHABAT PEST CONTROL

  Ada 3 alasan utama memilih kami sebagai Pelaksana jasa pengendalian hama.

1. Effective
Program di desain untuk mengeleminasi masalah hama dengan segera dan tepat sasaran. Bersama dengan pelanggan mencari solusi yang terbaik dalam hal penerapan kebersihan sanitasi dan hal-hal lain yang di pandang perlu untuk meminimalisir keberadaan hama. Sehingga proses dan program yang di laksanakan berjalan dengan baik.

2. Integritas dan kejujuran
Mempekerjakan tenaga yang ahli di bidangnya dan professional serta memiliki sertifikat keahlian yang telah diakui oleh asosiasi pest control. Menggunakan chemical atau pestisida yang di rekomendasikan dan terdaftar di Dinas Kesehatan dan Komisi Pestisida yang terbukti aman dan ramah lingkungan. Penerapan norma kejujuran dimulai  dari perekrutan SDM, pelatihan, survey awal, pemilihan pestisida sampai penerapan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sedetail mungkin yang melibatkan pelanggan itu sendiri. Sehingga penanganan dan metode yang dilakukan dimengerti juga oleh pelanggan.

3. Affordable
Menawarkan dan memberikan penjelasan singkat  program-program pengendalian dengan tujuan pelanggan mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan program tersebut sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik.


Rabu, 27 April 2016

Kebijakan Program Penyehatan Lingkungan


Tujuan kebijakan ini adalah terwujudnya keadaan lingkungan yang terkendali, seimbang dengan dinamika pertumbuhan hidup manusia dalam menunjang terwujudnya derajat kesehatan individu dan masyarakat.

Adapun tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di dalam pengelolaan makanan dan minuman yang memenuhi standar sanitasi makanan dan dalam pengelolaan lingkungan yang terkendali.

Regulasi Hukumnya adalah
1.       Undang-undang No 7/2004 tentang sumber daya air, memuat konservasi sumber daya air.
2.       Undang-undang No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengelola air minum dan sanitasi.
3.       Undang-undang No 18/2008 tentang pengelolaan sampah
4.       UU No 36/2009 tentang kesehatan
5.       UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
6.       UU No 44/2009 tentang rumah sakit.

Derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu
1.       Faktor lingkungan
2.       Faktor perilaku
3.       Faktor pelayanan kesehatan
4.       Faktor bawaan atau genetic

Misi Penyehatan Lingkungan
1.       Meningkatkan kemampuan manusia untuk hidup serasi dengan lingkungannya agar tercapai kualitas hidup yang optimal
2.       Mempengaruhi cara interaksi manusia dengan lingkungan sehingga dapat melindungi dan meningkatkan kesehatan
3.       Mengawasi dan mengubah unsure-unsur lingkungan, sehingga baik utuk perlindungan dan peningkatan kesehatan
4.       Menyempurnakan dan melengkapi peraturan perundang-undangan yang di perlukan serta meningkatkan pelaksanaannya
5.       Mengembangkan standar desain sarana penyehatan lingkungan
6.       Mengembangkan panduan tentang pengawasan kualitas lingkungan dan analisis dampak lingkungan
7.       Mengembangkan dan mengelola tenaga sesuai kebutuhan baik kualitas dan kuantitasnya. 

Sabtu, 23 April 2016

Bentuk-bentuk formulasi pada pestisida



Bentuk Cair
1.       EC (Emulsifiable Cocentrate atau Emulsible Cocentrate). Sediaan berbentuk pekatan (konsentrat) cair dengankonsentrasi bahan aktifd yang cukup tinggi. Kosentrasi ini jika dicampur dengan air akan membentuk emilsi (butiran denda cair yang melayang dalam media cair lain). EC umumnya digunakan dengan cara disemprot, meskipun dapat pula digunakan dengan cara lain.
2.       Soluble Concentrate in water (WSC) atau Water Soluble Concentrate (WSC). Formulasi ini mirip EC, tetapi bila decamp[ur air tidsak membentuk emulsi, melainkan membentuk larutan homogen. Umumnya, sediaan ini digunakan dengan cara disemprotkan.
3.       Aeous Solution (AS) atau Aquaous Concentrate (AC). pekatan ini diarutkan dalam air. Persisida yang diformulasi dalam bentuk AS dan AC umumnya pestisida berbentuk garam yang mempunyai kelarutan tinggi dalam air. Pestisida ini juga dighunakan dengan cara disemprot.
4.       Soluble (SL). Pekatan cair ini jika dicampurkan air akan membentuk larutan. Pestisida ini digunakan dengan cara disemprotkan. SL juga dapat mengacu pada formulasi slurry.
5.       Flowable (F) atau Flowabel ini Water (FW). Formulasi ini berupa konsentrasi cair yangs angat pekat. Bila dicampur air, F atau FW akan membentuk emilsi seperti halnya WP. Pada dasarnya FW adalah WP yang dibasahkan.
6.       Ultra Low Volume (ULV). Sediaan khusus untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah, yakni volume semprot antara 1 hingga 5 liter/hektar. ULV umumnya merupakan sdiaan siap pakai, tanpa harus dicampur dengan air.

Bentuk padat
1.       Wettable Powder (WP). Formulasi WP bersama EC merupakan formulasi klasik yang masih banyak digunakan dingga saat ini. WP adalah formulasi bentuk tepung yang bila dicampur air akan membentuk suspensi yang penggunaannya dengan cara disemprot.
2.       Soluble powder (S atau SP). Formulasi bentuk tepung yang bia dicampur air akan menghasilkan larutan homogen. Pestisida ini juga digunakand enga cara disemprotkan.
3.       Butiran (G). Butiran yang umumnya merupakan sedian siap pakai dengan konsetrasi rendah. Pestisida butiran digunakan dengan cara ditaburkan di lapagan (baik secara manual dengan tangan atau dengan mesin penabur) setelah penaburan dapat diikuti denga pegolahan tanah atai tidak. Disamping formulasi G dikenal juga fomulasi SG, yakni sand granular.
4.       Water Dipersible Granule (WG atau WDG) . WDG atau WG berbentuk butiran, mirip G, tetapi penggunaanya sangat berbeda. Formulasi WDG harus diencerkan denga air dan digunakan dengan cara disemprotkan.
5.       Seed dreesing (SD) atau Seed Treatment (ST). Sediaan berbentuk tepung yang khusus digunakan untuk perawatan benih
6.       Tepug Hembus atau Dust (D). Sediaan siap pakai dengan konsentrasi rendah yang digunakan dengan cara dihembuskan.
7.       Umpan atau bait (B) ready Mix Bait (RB atau RMB). umpan merupakan formulasi siap pakai yang umumya digunakan untuk formulasi rodentisida.

Setelah kita memahami formulasi pestisida tentunya kita akan mudah dalam memilih bentuk formulasi pestisida yang akan kita gunakan. Jika kita akan mengaplikasikan langsung ketanah tentu kita akan memilih formulasi (G), dan jika kita akan menyemprot kita akan memilih formulasi EC, WP, SL dll. Sehingga tidak akan terjadi mengaplikasikan Furadan dengan cara direndam kemudian hasil larutannya disemprotkan ke tanaman.

Jumat, 22 April 2016

DKI Jakarta Resmi Punya Pergub Anti Rayap




JAKARTA, Jaringnews.com – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi mempunyai peraturan yang mengatur soal bahaya rayap yang merusak aset daerah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.35 tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Milik Pemprov DKI.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) DKI Jakarta, Wiriyatmoko, mengatakan bahwa dengan adanya pergub itu, aset DKI akan dilindungi. Pergub Anti Rayap itu berisi soal pedoman membangun dan pemeliharaan gedung di DKI agar tidak digetogoti rayap.
“Rayap itu sangat berguna untuk proses komposting. Tetapi, karena kita membangun di habitat alami rayap, sehingga ekosistem mereka terganggu. Untuk itu, kita harus melindungi bangunan,” kata Wiriyatmoko di Jakarta, Selasa (17/9).
Balaikota mencatat ada sekitar 7.000 gedung milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov) DKI Jakarta yang digerogoti rayap. Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur perlindungan gedung dari rayap.
Sebut saja Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Adalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2005 tentang Penanggulangan Kerusakan Bangunan Gedung Akibat Serangga Perusak dan Jamur.
Wiriyatmoko mengatakan Pergub Anti Rayap itu nantinya akan mengawasi penggunaan bahan anti rayap. Penggunaan bahan anti rayap, semisal termitsida harus mendapatkan izin dari Komisi Pestisida RI.
“Melihat pentingnya penerapan Pergub ini, maka peraturan ini akan menjadi pembuka pelaksanaan pengamanan gedung di Jakarta,” jelas dia.
Sumber : http://www.jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/48727/dki-jakarta-resmi-punya-pergub-anti-rayap , http://www.sahabatsinergi.com